Maros (Sulsel)_Terkait Larangan Mudik tahun 2021, Pemerintah berlakukan Larangan Mudik mulai pada tanggal 06 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021, larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, Polres Maros langsung mensosialisasikan himbauan terkait larangan Mudik di awal bulan mei 2021. Selasa (13/4/2021).
Kapolres Maros Akbp Musa Tompubolon Mengatakan, Kami harapkan kepada seluruh masyarakat yang akan pulang kampung tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang ditentukan karena pemerintah telah mengeluarkan tentang larang mudik yang diberlakukan awal bulan mei.
“Kami juga intruksikan kepada kasat lantas untuk sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat baik melalui media sosial, himbauan serta buatkan meme tentang larangan Mudik, langsung dishare kebeberapa media sosial resmi Polres Maros, Satlantas Maros maupun media sosial Polsek jajaran,” _katanya.
Kata kasat lantas AKP Amelia N, SH Sik, bahwa Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021 sehingga kami juga membuat meme terkait itu.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah dengan tegas melarang mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
Juru Bicara dari Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kepada awak media, larangan mudik diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021,” kata_Wiku, dilansir dari covid19.go.id, Kamis (8/4/2021).
Jenis perjalanan pengecualian
Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, peniadaan mudik dilakukan untuk segala moda transportasi. Baik itu transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Namun terdapat perjalanan yang pengecualian, Yaitu ; Kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas.
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggita keluarga meninggal.
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Syarat perjalanan yaitu Pengecualian perjalanan ini disyaratkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk. Tutupnya