Polres Kediri Kota – Polsek Mojo menggelar Operasi yustisi penerapan Pergub Prov Jatim No 53 tahun 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 terhadap pelanggar protokol kesehatan. Kegiatan dipimpin Waka Polsek Mojo dan Padal Ipda Endriyono Sabtu, 17 April 2021 mulai jam 20.00 Wib – selesai.
Sasaran yang dituju petugas Warung Ngadijo, Warung Mbah NO, Angkringan sekitar JWK dan Wartas. Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran melaksanakan operasi yustisi kepada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baksos dengan membagikan masker kepada pengunjung yg masker tertinggal. Adapun hasil Operasi Yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari Teguran tertulis : 2 Orang (tidak bermasker). Tegoran lesan : 5 orang (masker TDK menutup dng sempurna) dan membagikan masker sebanyak : 16 masker.
Kegiatan yang sama digelar Polsek Tarokan dengan sasaran Warung,Kafe dan Angkringan di wil Hukum Polsek Tarokan
“Adapun hasil Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari: tegoran lesan : 5 orang, sanksi sosial : 6 orang , tegoran tertulis 12 orang membagikan masker 14 buah,” ujar AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota.