Polresta Mojokerto : Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polsek Jetis Polresta Mojokerto. Yang kesekian kalinya dilaksanakan Operasi Yustisi Gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.
Polsek Jetis bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek jetis Polresta Mojokerto, Senin Malam (19/4/2021).Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Perda Provinsi Jatim No.2 Tahun 2020.
Kapolsek Jetis Polresta Mojokerto Kompol Suharyono SH ,Msi mengatakan tujuan Operasi Yustisi Ini adalah untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Jetis Polresta Mojokerto.
Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.
“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19. Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19″, ungkap Kapolsek Jetis Kompol Suharyono Sh,Msi.