Kubu Raya- Sejak dimulainya Operasi Keselamatan Kapuas 2021 tanggal 14 April 2021 yang lalu Polres Kubu Raya Gencar melaksanakan Kegiatan himbauan PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 kepada masyarakat Kubu raya melalui Personil OPS Keselamatan Polres Kubu Raya dibantu SatPol PP Kubu Raya di Wilayah Kec.Sungai Raya Kab. Kubu Raya (19/04/2021) malam
Tim gabungan Polres Kubu Raya Dan Satpol PP kabupaten Kubu Raya memberikan himbauan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kasehatan di masa Panfemo Coivd-19 dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian covid -19 kepada pengguna jalan dan tempat keramaian lainya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19.
“malam ini personil gabungan Polres Kubu Raya dan satpol-PP Kab.Kubu Raya bersama-sama melakukan giat justitia melalui Operasi keselamatan kapuas 2021 dengan mendatangi tempat-tempat keramaian seperti Kafe-kafe serta warung Kopi guna lakukan penertiban Prokes dalam upaya pengendalian Covid-19 di wilayah kubu raya” kata Paursubbag Humas Polres Kubu Raya Aiptu Dodik Yulianto
Dari hasil kegiatan penerapan Prokes yang dilakukan tim gabungan masih menemukan masyarakat tidak patuh dengan prokes sehingga kita berikan berupa sanksi hukuman sosial ditempat agar setiap melakukan aktifitas diluar rumah tetap menerapakan prokes dengan tetap mengunakan masker, tidak menutup kemungkinan nantinya jika masyarakat tidak mematuhi Prokes yang sudah diterapkan pemerintah daerah tidak dilaksanakan kita akan berikan sanksi tegas berupa denda sebagaimana sesuai Pergub no 103 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan”tambahnya