Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa teroris yang terbukti melakukan penyerangan disertai kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018.
“Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding.” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Adapun enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu antara lain Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Dalam putusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa.
“Yang meringankan nihil atau tidak ada,” sambungnya.
Sebagai informasi, kerusuhan Mako Brimob terjadi pada Selasa (8/5/2018) malam di Blok C. Keributan yang diawali oleh napi teroris bernama Wawan dipicu soal makanan. Belakangan diketahui para napi teroris itu ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman.
Akibat peristiwa ini, enam anggota Polri gugur. Mereka adalah Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, dan Briptu Fandi.