[language-switcher]
Beranda  Berita

Tegor 10 Pelanggar Protokol Kesehatan, Polsek Tarokan Tingkatkan Razia Prokes

Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi yustisi dalam penegakan inpres nomor 6  tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020,  pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020, dan perbup kab kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covit-19

Kegiatan berlangsung, pada Jumat 23 April 2021, pukul 20.30 WIB. sd. Selesai. Lokasi sasaran dari operasi ini adalah di wilayah hukum Polsek Tarokan. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dariTegoran lesan : 10 orang

Kemudian Sanksi sosial :  4 orang, Tegoran tertulis : 5 orang. Petugas juga membagikan masker : 13 buah. Kegiatan dipimpin Wakapolsek Tarokan Iptu Budiono dan Polri : 3 Personil.

“Situasi saat dilaporkan dalam keadaan  lancar terkendali aman,” kata Kapolsek Tarokan, Iptu Karyawan Hadi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Polri Kawal Pemudik Sepeda Motor: Zona Penyangga- Pelabuhan
Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Tanjung Raya Berikan Himbauan kepada Pemilik dan Petugas SPBU di Desa Brabasan
Empati Terhadap Warga Yang Berduka, Pak Bhabin Ikut Berta'ziah
Dua Pelaku Penyerangan Supir dan Kernet Truk di Lampung Tengah Teridentifikasi, Polisi Buru Keduanya
Cipta Kondisi, 140 personil Polres Bontang Amankan Kegiatan Ibadah Kamis Putih, Jum'at Agung dan Paskah 2024
LAMPUNG TIMUR - Polisi membawa paksa 2 orang pemuda, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, diwilayah hukum Polsek Batanghari, Lampung Timur.  Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Kamis (28/3), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AE (22) dan WA (26) warga Kabupaten Lampung Tengah.  Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga menguasai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2629 NAH, yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.  Aksi pencurian sepeda motor milik SP (52) warga Kecamatan Pekalongan ini, terjadi pada Rabu (27/3) kemarin, di wilayah Desa Batangharjo, Kecamatan Batanghari.  Pelaku pencurian diduga menggasak sepeda motor dan telepon genggam, dari rumah pembibitan di Desa Batangharjo, saat korban sedang sibuk beraktivitas menyiram tanaman.  Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan sepeda motor curian tersebut.  "Tadi malam, akhirnya para tersangka berhasil ditangkap, tanpa perlawanan, diwilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat," terangnya.  Selain para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, kotak telepon genggam, dan dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.  Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan.
LAMPUNG TIMUR - Polisi membawa paksa 2 orang pemuda, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, diwilayah hukum Polsek Batanghari, Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Kamis (28/3), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AE (22) dan WA (26) warga Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga menguasai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2629 NAH, yang merupakan hasil tindak pidana pencurian. Aksi pencurian sepeda motor milik SP (52) warga Kecamatan Pekalongan ini, terjadi pada Rabu (27/3) kemarin, di wilayah Desa Batangharjo, Kecamatan Batanghari. Pelaku pencurian diduga menggasak sepeda motor dan telepon genggam, dari rumah pembibitan di Desa Batangharjo, saat korban sedang sibuk beraktivitas menyiram tanaman. Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan sepeda motor curian tersebut. "Tadi malam, akhirnya para tersangka berhasil ditangkap, tanpa perlawanan, diwilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat," terangnya. Selain para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, kotak telepon genggam, dan dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan.
Pastikan Tidak ada Kecurangan saat Isi BBM, ini yang dilakukan Polres Tegal
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor