[language-switcher]
Beranda  Berita

3 Pelaku Spesialis Pencurian Motor di Sentani Dibekuk Polisi, 2 masih DPO

Doyo Baru- Polres Jayapura melalui Tim Cyclop Polres Jayapura menangkap tiga pelaku spesialis curanmor di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin (26/04).

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman, S.TrK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE menggelar Pres Release di Mako Polres Jayapura.

Dalam Press Release Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon SH., S.IK., MH., M.Si menjelaskan Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/130/IV/2021/Res Jayapura, Tim Cyclop berhasil mengamankan tiga dari lima Pelaku spesialis curanmor di Sentani yakni SP (24), FH (20), MA, warga BTN Purwodadi Sentani.

“Kami mengamankan tiga orang dari 5 orang tersangka spesialis pencurian motor di Sentani. Kami juga mengamankan 1 unit kendaraan bermotor serta barang bukti Kunci Y dan T yang digunakan Pelaku dalam menjalankan aksinya,”ujar Kapolres Jayapura.

Kapolres Jayapura Lebih lanjut, berdasarkan Kronologis kejadian kelima pelaku menjalankan aksinya dimalam hari, pada tanggal 14 April 2021 di salah satu rumah warga di Belakang Pasar Baru Sentani, Kelima Pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda motor milik korban.

“Saat terbangun pagi, korban kaget melihat 2 Sepeda motornya hilang diteras rumahnya, Korban merasa dirugikan melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Jayapura,” tambah Kapolres Jayapura.

Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Cyclop Polres Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di BTN Purwodi.

“Tak butuh waktu lama Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku SP (24), FH (20), MA, beserta barang bukti motor CRF dengan nomor polisi Pa 3687 JE yang disembunyikan di kebun dekat BTN Purwodadi Sentani,” pungkas AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si.

AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si. menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan mengembangkan jaringan curanmor ini untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni ND dan SM dalam status DPO.

“Jaringan masih dikembangkan, kami di lapangan masih bergerak terus dengan kejadian curanmor, Akibat perbuatannya, untuk pelaku curanmor dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutup AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Momen Paskah di Kota Jayapura Dipastikan Berjalan Aman dan Lancar
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolrestabes Palembang Ungkap Kasus Pencabulan di Sukarami Hasil Operasi Pekat I Musi
Kapolres Rohul Pimpin Langsung Razia, Sembilan Pengunjung dan Miras Diamankan
Polsek Tanah Abang Bersama Forkopimda Kab. PALI Laksanakan Kegiatan Safari Ramadhan 1445 H Pemerintah Kabupaten Pali di Masjid Nurul Mubin Desa Raja
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lagi Asyik Pesta Sabu Empat Tersangka Digulung Polisi, Satu Merupakan Bandar
Personil Polsek Pangkalan Kerinci Patroli di Pasar Ramadhan 1445 H
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor