POLRESOKUNews- Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku mengamankan pelaku An. AL (53) Warga Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.
Pelaku di duga melakukan Tindak Pidana ” Mencabuli Anak Dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak terhadap korbannya SR (5).
” Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas Akp Mardi Nursal membenarkan penangkapan terhadap pelaku oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku.
Sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib, telah terjadi tindak pidana “mencabuli anak dibawah umur” , yang mana pada awalnya sdr MUSLIMIN (saksi) sedang duduk di dalam rumah dan melihat kearah luar rumah dari jendela kemudian melihat anak korban dan pelaku sedang bermain-main.
Saat pelaku dan korban bermain, saksi melihat pelaku memangku korban kemudian memeluk anak korban dengan tangan kanan dan tangan kiri pelaku masuk kecelana korban dan mengelus kelamin korban.
Melihat perbuatan tersebut, lalu saksi menghamipiri pelaku dan menanyakan apa yang di lakukan pelaku terhadap korban.
Saat itu juga saksi memanggil orang tua korban sdri NOVIA kemudian mereka membawa pelaku ke tempat Pak Rt setempat.
Setelah dibawa ke Rt setempat, kemudian menghubungi Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku dengan menceritakan kejadian tersebut.
Setelah Unit Ppa mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan pencabulan oleh pelaku di tkp , saat mengecek ke tkp pelaku sudah di amankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tempat Pak RT dan kemudian pelaku , saksi dan korban di bawah ke polres oku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut