Blitar – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Kepolisian Sektor Talun melaksanakan giat ops masker di beberapa tempat yang menjadi tempat berkumpulnya Masyarakat seperti kafe atau warkop yang Ada diwilayah hukum polsek Talun, Sabtu 01/05/2021.
Sesuai Peraturan Pemerintah sampai Surat Edaran Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid-19 dituangkan pelaksanaan oprasi Yustisi yang di laksanakan di beberapa tempat yang dijadikan tempat nongkrong seperti kafe maupun warkop yang notabene pelanggaran protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker.
“menurut mereka yang terjaring mengaku lupa memakai masker, sehingga pelanggar ini diberikan sanksi sosialisasi/fisik dengan harapan pada kesempatan berikutnya ingat dan selalu memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19.
Dia berharap kepada warga khususnya masyarakat Sukodadi tetap mematuh protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan air mengalir serta menggunakan sabun, selalu menggunakan masker saat bepergian, menghindari kerumunan orang banyak dan mengurangi mobilitas diluar rumah, semata mata untuk kepentingan kita bersama agar tidak tertular virus corona.
Sekaligus memberikan Himbauan bila mana mempunyai sanak family yang Ada diluar wilayah Kabupaten Blitar agar tidak mudik pada lebaran kali ini untuk sementara waktu, itu semua demi kepentingan kesehatan kita bersama, ingat Jaga diri, Jaga Keluarga dan Jaga Negara.