humas.polri.go.id (Babel) Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat menggelar Safari Ramadan di Polres Bangka, Senin (3/5/2021). Kegiatan Safari Ramadan ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan beserta PJU dan Kapolsek jajaran.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda kembali mengingatkan agar memperketat penerapan penindakan pelanggar Prokes Covid-19. “Aturan akan dibuat oleh gubernur sehingga wali kota dan bupati tidak usah lagi buat peraturan terkait Prokes Covid-19 ” katanya.
Kapolda juga mengatakan, dirinya telah melakukan rapat koordinasi membahas penindakan terhadap pelanggaran Prokes Covid 19 bersama gubernur dan pihak terkait.
Saat rapat antara lain, membahas hukuman terhadap pelanggar Prokes Covid-19 berupa denda. Namun ada keringanan denda bagi masyarakat yang keberatan, diganti hukuman berupa mengumpulkan sampah dan jika masih melanggar akan dikenakan sangksi berupa ditahannya KTP serta Katu Jamsostek dan kartu BPJS, hal itu diharapkan kepada pelanggar dapat dengan tegas bisa mematuhi prokes yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid 19 di babel ini, ungkap Kapolda.
“Selama ini selalu dilakukan sosialiasi semua sudah capek mengingatkan masyarakat yang melanggar Prokes Covid 19 sekarang akan langsung ditindak berikan sanksi denda kalau keberatan diganti ngumpul sampah,” katanya.
Kapolda mengatakan dalam perjalanan menuju Polres Bangka dirinya melintas di depan pasar kaget penjualan takjil. Ketika itu terlihat banyak warga maupun pedagang tidak menggunakan masker, ada yang pakai masker tapi digantung di dagu.
“Inikan nggak bener saya minta jajaran mengingatkan agar benar benar menggunakan masker setiap beraktifitas,” sesalnya.
Sementara itu dalam Safari Ramadan di Polres Bangka, Kapolda memberikan bantuan Sembako 200 paket. Sembako ini diberikan kepada kaum dhuafa, anak yatim piatu, warakawuri, tanfidz quran dan penderita disabilitas.