Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Dua orang pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya. Jumat (30/4).
Para pelaku pengeroyokan yang diserahkan pihak Kepolisian ini adalah RL (23) dan ML (21), diserahkan sesuai KTP di Desa Hilimaufa Kec. Mazo Kab. Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya sdr. Lambok Sitorus (33) warga Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kec Tapung Hilir, Kampar.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, saat itu korban sdr. Lambok Sitorus sedang duduk di dalam perumahan, yang mendengar tersangka RL dan ML serta seorang inisial SL sedang berbicara kasar kepada sekitar sdri. Desi Purnama Sari dengan kata dalam bahasa Nias “Batu Soyo” yang artinya alat kelamin pria.
Mendengar perkataan tersebut, korbanpun langsung menegur para pelaku agar berkata dengan baik dan sopan, namun tersangka RL dan ML tidak terima dan memerintahkan korban untuk keluar dari rumah untuk berkelahi.
Korban kemudian keluar rumah, dan tiba-tiba ML korban dan menarik kerah bajunya, sedangkan RL memukul korban tepat dibagian kepala dengan mendorong sebanyak 2 kali hingga kepala korban robek dan mengeluarkan darah.
SL kemudian datang dan ikut memukul korban dibagian badannya menggunakan kaki sebanyak 5 kali, lalu tersangka ML juga memukul korban pada bagian kepala dan badan menggunakan sebanyak 5 kali.
Melihat kejadian tersebut, beberapa karyawan kebun yang ada disekitar TKP membantu meleraikan amukan para pelaku, warga kemudian mengumpulkan RL dan ML serta korban, lalu membawa mereka ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Kapolsek bahwa dirinya telah memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim penyidik melakukan penyelidikan atas kasus ini, dengan pengawasan dan korban, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus ini.
Kini kedua tersangka dan bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berakhir akan dijerat dengan pasal 170 KUH penjara Pidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun, jelasnya.