[language-switcher]
Beranda  Berita

Seorang Debt Collector Dan Lansia Pembawa Bondet Berhasil Diamankan SatReskrim Polres Pasuruan

PASURUAN – SatReskrim Polres Pasuruan Berhasil Mengamankan Seorang Penagih Hutang Atau Debt Collector Karena Merampas Paksa Motor Milik Korban. Saat Beraksi, Pria Itu Mengancam Korban Dengan Senjata Tajam (Sajam) Dan Seorang Pria Lanjut Usia yang Kedapatan Memiliki Bubuk Mesiu Yang Cukup Berbahaya, Dengan Berat Sekitar 1 Kilogram. Debt Collector Itu Bernama Dani Matta (35), Warga Desa Jatisari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka Kami Amankan Karena Menagih Hutang Kepada Korban, Seorang Perempuan Dengan Cara Melawan Hukum. Korban Motornya Dirampas Dan Diancam Dengan Senjata Tajam,” Jelas Kapolres Pasuruan, Selasa (4/5/2021).

AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H. Menyebut Bahwa Perampasan Itu Terjadi Di Dalam Rumah Korban Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan Pada 25 April 2021. Saat Itu Ada 5 Orang Penagih Yang Datang Ke Rumah Korban, Di Antaranya Tersangka Dani Yang Membawa Sajam.

Sementara Korban Yang Merasa Motornya Akan Dirampas Mencoba Mempertahankan, Tetapi Kalah Kuat. Kunci Motor Korban Yang Disimpan Di Saku Celana Diambil Paksa Pelaku, Dengan Cara Menarik Dan Meremas Tangan Korban.

“Yang Kita Tangkap Ini Adalah Tersangka Yang Membawa Senjata Tajam. Kita Juga Mengamankan Barang Bukti Motor Yang Dirampas Dan Sajam Yang Dibawa Tersangka. Ada Potensi Kita Coba Penambahan Pasal, Karena Peran Masing-Masing Orang Berbeda-Beda,” Papar Kapolres Pasuruan.

Di Hadapan Polisi, Korban Mengakui Bahwa Dirinya Memang Punya Utang Kepada Seseorang Sebesar Rp 18 Juta. Orang Itu Kemudian Memerintah Para Pelaku Untuk Menagih Ke Rumahnya.

Korban Juga Mengaku, Atas Utang Rp 18 Juga Itu, Korban Sudah Membayar Rp 28 Juta. Kata Korban, Utangnya Baru Lunas Ketika Korban Membayar Total Rp 48 Juta.

“Yang Membuat Korban Melapor Ini Karena Korban Motornya Dirampas Dan Diancam Dengan Sajam. Kami Masih Akan Kembangkan Dalam Proses Perampasannya. Untuk Permasalahan Utang Piutangnya Juga Masih Kami Dalami,” Jelas Kapolres Pasuruan.

Untuk Kasus Lansia yang Kedapatan Memiliki Bubuk Mesiu Diamankan Polisi Akhir April Lalu Di Kediamannya. Oleh Penyidik Dia Dijerat Dengan Pasal 1 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. “Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun Atau Seumur Hidup,” Tegas Kapolres.

Setelah Ini Penyidik Masih Akan Melengkapi Berkas Untuk Pemeriksaan. Selanjutnya Manan Akan Diserahkan Ke Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) Untuk Segera Disidangkan Kasus Perkaranya.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Wonogiri Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir Terus Berupaya Menjaga Kamtibmas di Desa Binaannya
Polsek Minas Lakukan Pengamanan Dan Pengaturan Lalulintas
Kapolsek Rambah Hilir Hadiri Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Wakapolres Rohul Dampingi Wabup H Indra Gunawan Safari Ramadhan Di Masjid Mukhlisin
Patroli Dialogis, Personil Polsek Mukok Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor