Polres Majene – Kepala Bagian Operasional Polres Majene AKP Ujang Saputra menegaskan tidak akan ada kendaraan yang bisa lolos masuk wilayah Majene khususnya di perbatasan Majene-Polman dan Majene-Mamuju jika tidak dapat memberikan keterangan jelas atau melengkapi surat-surat yang telah ditetapkan, Rabu (12/5/21).
Hal ini berdasarkan surat edaran pemerintah daerah Kabupaten Majene dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama mas mudik di hari raya idul fitri 1442 H.
Di posko penyekatan, seluruh pengendara akan diperiksa ketat mulai dari data diri seperti KTP, keterangan rapid test antigen hingga SIM, Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat yang dipersyaratkan seperti rapid test, surat jalan dan sebagainya, mohon maaf terpaksa diminta untuk putar balik.
Aturan terkait larangan mudik sudah jelas, jadi tidak ada lagi alasan untuk mudik sementara waktu sehingga upaya memutus matarantai penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan dengan harapan kondisi dapat normal kembali.
“Dirumah saja dulu, silaturahmi dengan keluarga cukup dengan video virtual saja demi mewujudkan situasi kembali normal,” tutur Kabag Ops.