Polres Kediri Kota – Polsek Semen melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Perda Prov. Jatim nomor 2/2020, Tgl. 13/8/2020 Ttg.Trantibum. Pergub Jatim Nomor 53/2020, Tgl. 7/9/2020 Ttg. Penerapan Prokes. Perbup Kediri Nomor 44/2020, Tgl. 15/9/2020 Ttg Penerapan Disiplin & Gakkum Prokes; oleh petugas Polsek Semen, Rabu12 Mei 2021
Kegiatan Operasi Yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen.
Lokasi Pasar/Pertokoan Jln Argowilis SemeN. Pasar/Pertokoan Pasar Jabang Desa Sidomulyo. Wisata Sumberpodang, Desa Joho
“Hasil ops yustisi sanksi tegoran lesan 55 orang tegoran tertulis 5 orang, pemberian masker 25 orang,” ujar Kapolsek Semen AKP Siswandi