Polsek Banyakan Melaksanakan Ops Yustisi, Penerapan Imendagri No 04 Thn 2021, Pergub Prov Jatim No 53 Thn 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemendagri Tentang Perpanjangan PPKM MIKRO oleh Polsek Banyakan Jumat 14 Mei 2021 mulai jam 09.30 WIB.
L o k a s i operasi Yustisi Pasar Tradisional Bolawen Desa Tiron 2, depan swalayan Surya Desa Tiron Dan Pertokoan Banyakan. Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat yang melaksanakan belanja di toko swalayan / di pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan
“Adapun hasil Ops Yustisi terdiri dari Teguran Lisan 11 Orang , Teguran Tertulis. 4 Orang. Membagikan masker pada Masyarakat Yang sedang berbelanja 15 Masker,” kata Kapolsek Banyakan, AKP Wahana