[language-switcher]
Beranda  Berita

Pemusnahan BB Serbuk Mercon, Polres Trenggalek Hadirkan Petugas Kejaksaan dan PN

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek memusnahkan barang bukti serbuk petasan berikut sumbu yang merupakan hasil ungkap kasus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek beberapa waktu lalu. Sebanyak 25 Kg serbuk petasan dan 8 ikat sumbu dimusnahkan dengan cara direndam air.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan mengingat serbuk petasan merupakan material yang mudah terbakar dan rentan meledak.

“Dalam pemusnahan ini kita hadirkan perwakilan dari Kejaksaan negeri dan pengadilan kemudian dicatat dan dituangkan dalam berita acara” Ujar AKBP Doni.

Lebih lanjut AKBP Doni menuturkan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus terhadap dua orang tersangka yakni YM dan AS yang merupakan warga desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap petugas lantaran diduga keras menjual serbuk petasan di wilayah Kabupaten Trenggalek. Persitiwa tersebut terjadi saat menjelang lebaran tepatnya tanggal 29 April 2021 yang lalu

Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut bermula saat seorang warga Trenggalek memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui platform media sosial Facebook yang menurut rencana akan digunakan merayakan puasa Ramadhan dan menjelang lebaran. Tersangka YM kemudian menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan inbox dilanjutkan melalui WhatsApps.

Setelah terjadi kesepakatan, YM meminta bantuan tersangka AS untuk mencarikan pesanan tersebut lewat perantara AN dengan memesankan kepada seseorang berinisial RT berupa serbuk bahan petasan dengan berat 25 Kg beserta sumbu dengan harga Rp. 135 ribu . Sedangkan sumbu petasan per ikat seharga Rp. 25 ribu dengan total harga Rp.3.375.000,-.

Sekira pukul 22.00 Wib YM bersama tersangka AS berangkat menuju Trenggalek untuk menjual sebuk bahan petasan beserta sumbu petasan seharga Rp. 6.250.000,-. Naasnya, kedua tersangka justru tertangkap petugas kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti beruka 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 Kg, 8 (delapan) ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp. 1 juta, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan STNK, serta kita lampirkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim” Ujar AKBP Doni.

Sementara terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya dua puluh tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Meningkatkan Kemampuan SDM Polri, Kadivhubinter Buka Pelatihan Digital Forensik Siber
As SDM Kapolri bersama dengan Kapolda Kalimantan Barat me Launching Tim Bola Voli Jakarta Bhayangkara Presisi dan POPSIVO Polwan!
Kapolda Bengkulu Turun Langsung Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Lebong
Praktek Uji Kompetensi Penyidik Laka Lantas, Inspektur: Terus Berlatih dan Jangan Berpuas Diri
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
KIP : Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Ajak Warga Jaga Situasi Kamtibmas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Gelar Silaturahmi Kamtibmas Dengan Warga
Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polsek Sekayam Terus Tingkatkan Patroli
Polsek Bonti Patroli Rutin untuk Antisipasi Tindak Kriminalitas
Patroli Rutin Polsek Kapuas, Upaya Cegah Kejahatan dan Tingkatkan Keamanan
Anggota Polsek Beduai Gelar Patroli Ke SPBU Lakukan Pengecekan Stok BBM
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor