[language-switcher]
Beranda  Berita

Polrestabes Makassar Bekuk Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Rumah Kost

Polrestabes Makassar Bekuk Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Rumah Kost

MAKASSAR – Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan disertai pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di wilayah  Manggala Kota Makassar, Senin (07/06/2021).

Polrestabes Makassar Bekuk Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Rumah Kost

Kasat reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khareul didampingi Kapolsek Manggala Kompol Supriady idrus, Kasi Humas AKP Lando dalam release mengungkapkan  berdasarkan pengaduan masyarakat pada tanggal 29 Mei 2021 diwilayah Polsek Manggala diduga terjadi perampokan disertai pemerkosaan di sebuah rumah kost.

Dari informasi tersebut Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan langkah langkah proses peyidikan dengan mendatangi TKP, mengolah TKP, melakukan interogasi beberapa saksi dan  menganalisa hasil rekaman cctv.

Setelah ciri – ciri  dan keberadan pelaku diketahui, petugas langsung melakukan pengejaran  di wilayah galesong Kab. Takalar dan berhasil menangkap pelaku utama lelaki berinisal MR alias Caco.

Setelah diamankan petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yakni lelaki AS (27), lelaki FA (27) dan terakhir lelaki YU (35) yang mempunyai peran mengumpulkan barang curian kemudian menjualnya”, ujar  Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi keempat pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 11 TKP berbeda dengan modus yang sama sasaran rumah kost yang khusus dihuni oleh putri.

“Keempat pelaku mempunyai peran masing – masing lelaki AS mencari lokasi, menggambar lokasi dan setelah itu menjaga keadaan atau situasi diluar selanjutnya  pelaku utama lelaki MR alias Caco masuk kedalam rumah kos dan melakukan aksinya”. ungkapnya.

Polrestabes Makassar Bekuk Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Rumah Kost

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 , pasal 368 kemudian dugaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Adapun  barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan di beberapa TKP sebagian besar barang elektronik berupa Handphone  termasuk senjata tajam  yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya seperti yang terjadi  diwilayah Manggala dimana korbannya di perkosa,”sebelumnya diancam dengan senjata tajam lalu pelaku mengambil barang dan melakukan pemerkosaan”, terangnya.

“Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan beberapa barang bukti termasuk pencarian para pelaku”, pungkas Kasat Reskrim.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Polri Kawal Pemudik Sepeda Motor: Zona Penyangga- Pelabuhan
Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curas atau Pemerasan saat Kabur ke Banten
Personil Polsek Onan Ganjang Pastikan Pelaksanaan Ibadah Jumat Agung di Gereja Berjalanan Aman
Polres Mesuji Melaksanakan Himbauan Kepada Petugas SPBU Desa Simpang Pematang
Sat Reskrim Polres Karanganyar Sidak SPBU, Cegah Kecurangan dan Pastikan Stok BBM di Kabupaten Karanganyar Jelang Hari Raya Lebaran
Bareng Bhayangkari, Polres Sukabumi Kota Bagi-bagi Sembako dan Takjil Jelang Buka Puasa
Cegah Kecurangan BBM, Polres Lampung Barat Bersama Kodim 0422 Lakukan Monitoring dan Pengecekan SPBU
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor