Jakarta – Polisi sedang menyelidiki unsur pidana dalam kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan virus covid-19 di Restoran dan Bar Caspar Jakarta yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (AKBP. Teuku Arsya Khadafi) menerangkan, pengelola Caspar baru diberikan sanksi denda oleh Satpol PP Jakarta Pusat.
“Masih diselidiki unsur pidananya ya,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga masih meminta keterangan dari pihak berkenaan untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus kerumunan massa itu.
“Masih tahap klarifikasi ya untuk kasus ini,” sambungnya.
Sebelumnya, terjadi kerumunan orang yang mengabaikan prokes restoran dan bar Caspar Jakarta pada Jumat (04/06/2021) malam. Ada begitu banyak orang yang hadir lantaran Caspar mendatangkan DJ dari luar negeri.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat (Bernard) mengungkapkan, sanksi diberikan lantaran ada tiga pelanggaran. Antara lain, kerumunan massa, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, dan tidak mematuhi jam operasional di masa PPKM skala mikro.
“Sanksi penutupan sementara operasional 3 x 24 jam mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Juni 202. Diberikan sanksi denda administrasi,” ujarnya.
Resto dan Bar Caspar juga sudah disegel selama tiga hari. Kemudian, pemilik Caspar diberi sanksi denda sebesar R p50 juta.
(PoldaMetroJaya)