Untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku pungutan liar (pungli), penerapan tindak pidana ringan (tipiring) akhirnya dilakukan hingga vonis penjara dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Dalam sidang tipiring yang digelar, hari rabu (16/06/21), sekitar pukul 09.30 WIB di PN Tebo,Suparjo .CS, warga pelayang, Kecamatan Tebo Tengah akhirnya dijatuhi pidana penjara masing masing selama 1 (satu ) bulan Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena itu para tekdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 3 bulan berakhir melakukan tindak pidana.oleh hakim tunggalnya Lady Arianita, SH.
“Terdakwa Suparjo.CS terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana ringan mengemis dimuka umum dan dijatuhi hukuman pidana pidana penjara masing masing selama 1 (satu ) bulan Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada printah lain dalam putusan hakim oleh karena itu para terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 3 bulan berakhir melakukan tindak pidana.ujar majelis hakim Lady Arianita, SH.dalam persidangan
Diterangkan oleh majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa mengemis yang dilakukannya terhadap supir kendaraan yang melintasi di jalan lintas Tebo Jambi Km.14 desa kandang Kecamatan Tebo Tengah, Sabtu(12/06/21) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 504 ayat 1 KUHPidana tentang mengemis dimuka umum yang mengancamnya dengan hukuman selama tiga minggu penjara,” kata dia.
Vonis hukuman pidana penjara tersebut, ditegaskan hakim Ledy, mulai dijalankan oleh terdakwa dalam pengawasan penyidik polsek Tebo Tengah terhitung sejak, Rabu (16/06/21) (hari ini, red) hingga Minggu 3(tiga) bulan mendatang. Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, dari fakta di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti mengemis baru satu kali.ujar ledy.
Sementara diluar persidangan, Kapolsek Tebo Tengah Iptu Dedi Tanto Manurung,SH menuturkan, dengan penerapan sidang tipiring dan dijatuhinya vonis terhadap pelaku pungli berharap dapat membuat jera para pelakunya.
“Iya dengan penerapan sidang tipiring ini, kami pun berharap di Wilayah Tebo Tengah ini tidak ada lagi pelaku pelaku pungli yang lain yang masih berani untuk melakukan pungli.,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, kedepan pihaknya akan terus melakukan operasi untuk mengamankan para pelaku pungli meski hukuman bagi pelakunya itu ringan. “Jelas kedepan masih kita lakukan, kita tidak mau Tebo Tengah ini terkenal jadi kota pungli, jadi seluruh pelaku pungli akan tetap kita tindak,” tegas dia.
Aksi meresahkan para supir saat itu kepergok polisi saat ia melakukan pungli terhadap supir sopir kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Tebo Jambi Km.14 di ds.Kandang, Kecamatan Tebo Tengah Kab.Tebo
Dari tangannya, petugas berhasil menyita uang receh senilai Rp31.000.- yang diduga dari hasilnya pungli terhadap kendaraan yang melintasi di kawasan tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya itu langsung di gelandang ke Mapolsek guna dilakukan penindakan hukum atas perbuatannya itu.