Polres Barito Timur – Personel Polsek Benua Lima Polres Barito Timur dan Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 01 tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolsek Benua Lima Ipda Samudi, S.Sos mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
“Hari ini anggota Polsek Benua Lima mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga di Kelurahan Taniran, agar masyarakat mengetahui sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan dan tidak melakukan Karhutla,” kata Ipda Samudi, Rabu (16/6/2021) pukul 09.15 Wib.
Kapolsek menambahkan berdasarkan maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.
“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta hingga 10 Milyar Rupiah,” jelasnya (dk/Sam)