Polres Sragen- P.S. Kanit Sabhara Polsek Jenar Polres Sragen Polda Jawa Tengah Aiptu Joko Purnomo, S.H memberi arahan kepada warga masyarakat yang sedang mengurus surat kehilangan tentang pencegahan dan penaggulangan Covid-19, Kamis(17/6/2021).
Pada kesempatan tersebut Aiptu Joko Purnomo, S.H memberikan himbauan kepada pemohon surat kehilangan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang meliputi memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Dengan adanya himbauan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan warga dalam hal pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19.
Salah seorang pengunjung yang enggan disebut namanya warga Desa Japoh Kecamatan Jenar yang sedang mengurus surat kehilangan KTP mengaku lebih mengerti adanya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 setelah diberi himbauan oleh anggota Polsek Jenar.
“Saya diberi himbauan oleh pak Polisi jenar mengenai mekanisme pencegahan covid-19 secara jelas dan rinci sehingga saya dapat mengerti” Ucapnya.
Sebelumnya Kapolsek Jenar AKP Suparjono, S.H sering menyampaikan petunjuk Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si. kepada seluruh anggota Polsek Jenar agar memberikan sosialisasi pencegahan covid-19 kepada seluruh pengunjung Polsek Jenar, hal tersebut dikarenakan saat ini kabupaten sragen dikategorikan sebagai “Zona Merah” covid-19.
“Kami akan beri himbauan kepada seluruh pengunjung Mapolsek jenar mengenai protokol kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona/ covid-19,” ucap AKP Suparjono.
Alha Zld
(Humas Polsek Jenar Polres Sragen)