Pengejaran Polisi terhadap barang haram narkotika terus berlanjut diberbagai titik di wilayah hukum kutai timur.
Perburuan barang musuh negara narkotika ini oleh Polisi yang bernaung dibawah Korps Satuan Reserse Narkotika ( Resnakoba) Polres Kutai Timur dibawah pimpinan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko Kembali membuahkan hasil
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan, melalui operasi yang dilaksanakan Resnarkoba, berhasil menangkap satu warga berinisial SH 29 tahun warga RT 04 Dusun Masabang, pada Selasa, 08/06/2021 pukul 22.00 wita
“SH ditangkap karena terbukti menyimpan 1 pokset narkootika jenis sabu seberat 0,6 gram”kata Kapolres AKBP Welly Djatmoko, rabu, 8/6/2021
Dikatakan Kapolres, selain menangkap tersangka SH dan barang bukti kepemilikan narkotika sabu 0,6 gram, polisi juga menemukan barang bukti lain, seperti dua Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,60
Satu koma lima puluh empat gram beserta plastik pembungkusnya. Kemudian satu unit hp dengan sim card, satu sendok takar kecil dr pipet plastik warna hijau dan beberapa plastik klip
Saat ini SH yang sudah dijadikan tersangka sudah ditahan oleh polisi dirumah tahanan makoplres untuk menjalani proses hukum
Humas Polres Kutai Timur