Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona) personil Polsek Pulau Sebuku melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Peraturan Bupati Kotabaru (Perbup) No. 128 Tahun 2020 di kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru.
(Kamis 17/06/2021) Pukul 09.00 Wita, kegiatan Ops Yustisi tersebut di laksanakan oleh personil Polsek Pulau Sebuku di beberapa titik yang dianggap sebagai tempat berkumpulnya masyarakat diantaranya di jalan Antasari Desa Sungai Bali, Perumahan Warga Desa Sungai Bali, dan Jalan Nelayan Desa Rampa.
“operasi ini kami lakukan bagi warga yang melintas di jalan maupun yang sedang berkumpul tidak mematuhi Protokol kesehatan (menggunakan masker)”. Tegas Kapolsek Pulau Sebuku Iptu Suryadi.
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) akan diberikan teguran lisan bahkan sanksi fisik berupa Push Up apabila masyarakat tersebut sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan (menggunakan masker).
Dalam kegiatan ini diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan sadar akan bahayanya penyebaran Covid-19 (Virus Corona).