Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP M. Alfian, S.H. didampingi Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., Panit II Aiptu M. Sadli, SE, melaksanakan Konferensi Pers terkait ungkap kasus tindak pidana Pengerusakan / Perbuatan tidak menyenangkan di Jl. H. Adam Malik Rt. 37 Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan Kota Jambi. ( Kamis, 17 Juni 2021 )
Kronologis Kejadian
Pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 18.00 wib Korban atas nama DARUL SALAM sedang berada di dalam rumah, kemudian pelaku mendatangi rumah korban dan memukul pintu teralis depan rumah korban dengan keras, melemparkan pot kembang yang berada diatas pagar rumah korban kearah pintu teralis depan rumah korban tersebut sehingga pot kembang tersebut hancur dan pelaku ada mengancam korban dengan berkata ” Kalau kau dak datang kerumah sakit selesaikan masalah ini, ku makan kau, aku bakar rumah kau ! “. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Jambi Selatan.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 02.00 Wib, Tim Macan Polsek Jambi Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K mendapatkan informasi lokasi rumah pelaku yang bernama GA beralamat di wilayah Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru Kota Jambi. Kemudian Tim Macan Jambi Selatan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Jambi Selatan guna penyidikan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi : LP / B – 89 / VI / 2021 / Polsek Jambi Selatan, tanggal 13 Juni 2021. Untuk pelaku dipidana dengan pasal Pasal 406 atau 335 KUH Pidana dengan ancaman selama – lamanya 2 ( dua ) tahun 8 ( delapan ) bulan penjara.