[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Purbalingga Amankan Dua Tersangka Kasus Tembakau Sintetis

Polres Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini dua tersangka diamankan petugas karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.

Tersangka yang diamankan yaitu RAR (21) pekerjaan swasta warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten PurbaIingga. Satu tersangka lain yaitu MI (25) warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang namun berdomisili di Desa Larangan Kecamatan Pengadegan Kabupaten PurbaIingga.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021) mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka diamankan di wilayah Desa Larangan Kecamatan Pengadegan Kabupaten PurbaIingga.

“Dua tersangka diamankan karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila,” jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi masyarakat terkait pemuda yang dicurigai menjual narkoba di wilayah Kecamatan Pengadegan. Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan didapati identitas pemuda tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan, Kamis (10/6/2021) sore.

“Dari dua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis tembako sintetis seberat 11,13 gram,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorila tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dari orang yang tidak dikenal. Kemudian setelah melakukan pembayaran barang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Setelah sampai rencananya tembakau sintetis akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

(Humas Polres Purbalingga)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Giat Wasops Ketupat-2024 Itwasum Polri Polres Empat Lawang
Polsek Kedungwaru Lakukan Patroli di Perumahan, Personil Berikan Himbauan Kambtimas Pada Security
Gelar Patoli Dialogis, Polsek Karangrejo Mengajak Warga Ikut Menjaga Kambtibmas
Polsek Manuhing Patroli Malam Hari, Pastikan Wilayah Hukunya Tetap Aman
Pastikan Wilayah Hukunya Tetap Aman, Polsek Tewah Patroli Malam Hari
Untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Sepang Tingkatkan Patroli Malam Hari
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor