[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Trenggalek Sosialisasikan Disiplin Polri hingga Sanksi Gratifikasi

Polres Trenggalek – Menyapu lantai harus dengan sapu yang bersih. Petugas Kepolisian dalam menjalankan tugas pokonya selaku pelindung, pengayom, pelayanan dan penegak hukum haruslah memiliki integritas dan dedikasi tinggi yang menggambarkan keamanan dan rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu seorang anggota Kepolisian dituntut bersih, memiliki moral, etika dan tingkah laku yang baik. Pelanggaran sekecil apapun dapat merusak tidak hanya nama baik kesatuan tetapu organisasi kepolisian secara umum.

Mendasari hal tersebut, Polres Trenggalek menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 1, 2 dan 3 tahun 2003 tentang disipling anggota Polri dan Surat Edaran Kapolri nomor 9 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang gratifikasi di rupatama Mapolres. Kamis, (17/6).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Sipropam dan Subbaghukum Bagsumda Polres Trenggalek dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman terkait dengan disiplin bagi anggota Polri dan batasan, aturan terkait dengan gratifikasi.

Puluhan personel yang terdiri dari Kanitreskrim, Kanitintelkam dan Kasipropam Polres dan Polsek jajaran mengikuti acara ini. Sedangkan bertindak selaku nara sumber antara lain, Kasipropam Iptu Sanusi, S.H., Kasubbaghukum Iptu Eko Iswahyudi, S.H., M.H. dan Kasiwas Iptu Jotomo, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Eko menegaskan, setiap tindakan dan perilaku anggota Polri baik pribadi maupun kedinasan memiliki risiko karena bertalian erat dengan statusnya sebagai anggota Polri.

“Sejak kita dilantik sebagai anggota Polri, maka sejak saat itulah kita wajib mengikuti seluruh aturan main yang ada di lingkungan Polri. Jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun. Dampaknya tidak hanya secara pribadi seperti karir dan profesi tetapi juga kesatuan dan organisasi.” Ungkap Iptu Eko.

Senada, Ipru Sanusi menekankan didalam peraturan pemerintah telah diatur tentang kewajiban, larangan dan sanksi. Bagi anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin dijatuhi sanksi disiplin dan dapat diperberat dengan hukuman 7 hari.

“Anggota polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dinilai tidak patuh dan tidak dapat dipertahankan dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas polri melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri” Ujar Iptu Sanusi.

Sementara terkait dengan gratifikasi, Iptu Jotomo menegaskan, bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” Jelasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Polri Kawal Pemudik Sepeda Motor: Zona Penyangga- Pelabuhan
Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pengamanan Ibadah Gereja Wafatnya Isa Al-Masih oleh Polsek Sd. Hole Polres Tapanuli Selatan
Polsek Batangtoru Turut Mempererat Hubungan dengan Pesantren Darul Ulum dalam Kegiatan Jumat Curhat
Polsek Batangtoru Amankan Ibadah Tablo Jalan Salib di Gereja Katolik Kristus Raja Huta Godang
Polsek Dolok Sigompulon Amankan Ibadah Peringatan Wafatnya Isa Almasih di Gereja GNKPI Alfa
Kebakaran Rumah di Desa Jambu Tonang, Kec. Ujung Batu, Kab. Paluta
Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru Beraksi Tanggap Terhadap Seruan Aksi di Desa Marancar Julu
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor