[language-switcher]
Beranda  Berita

Dua Residivis Jambret Kembali Amankan Polsek Jambi Selatan, Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan

Petualangan dua pemuda spesialis penjambretan gawai berakhir ditangan Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan. Mirisnya, seorang tersangka masih anak di bawah umur, yakni LA (16), warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.

Ia dan rekannya, Muhammad Ilham Pane (19), warga Jalan Sersan Darpin RT 07, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah mau tak mau harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelum tertangkap, LA dan Ilham terakhir kali beraksi, Kamis (3/6) lalu. Ketika itu, korban yang bernama Nur bersama adiknya sedang membeli es batu di sebuah toko di Jalan Ki Bajuri, Keluarahan Talangbakung, Kecamatan Paal Merah.

Tidak berselang lama, datanglah Ilham dengan berpura-pura ingin membeli buah mangga. Saat korban lengah menaruh es batu di motor dengan posisi menunduk, Ilham lansung mengambil hp nya yang berada di dashboard motor sebelah kiri. Ilham kemudian langsung menghampiri LA yang menunggu di motor mereka dan langsung melarikan diri.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian mengungkapkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ini sudah beraksi di 12 TKP di wilayah Hukum Kota Jambi. Dengan rincian 8 TKP di Jambi selatan, dua di Jelutung dan di wilayah Kotabaru.

“Mereka ini spesialis penjambretan, jadi modusnya mereka kebanyakan itu memilih korban yang wanita. Awalnya mereka intai dulu targetnya, setelah itu dibuntuti baru kemudian dipepet motor korban dan terjadi penjambretan,” jelas AKP M Alfian, Kamis (17/6).

Keduanya diamankan di kawasan Taman Rimba saat asyik nongkrong. Sayangnya, Polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, lantaran saat akan ditangkap, keduanya berusaha melawan.

“Mereka resedivis dengan kasus yang sama, untuk tersangka Ilham sebelumnya sudah pernah mendekam di Polsek Jelutung dan ditahan di Lapas Kelas II A Jambi,” jelasnya.

Sementara Ilham saat diwawancarai mengaku, selama beraksi telah meraup keuntungan Rp 5 juta. “Saya gunakan uangnya untuk keperluan hidup, sisanya untuk foya-foya bang,” singkatnya.

Kini keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk LA karena masih di bawah umur akan dikenakan maksimal setengah dari pasal yang dikenakan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jalin Kedekatan, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Beri Imbauan kepada Pengurus Pondok Pesantren
Patroli Polsek Padang Hilir Menyusuri Jalanan, Cegah Balap Liar
Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Berikan Rasa Aman, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli di Jalinsum Tebing Tinggi- Medan
Polres Tulungagung Lakukan Pengamanan Konser Musik Tanpa Batas Fest “Damaidansaria” di GOR Lembupeteng
Tingkatkan Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Sambangi Masyarakat Desa Binaan
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor