[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Paser Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan Amankan 13 Unit Kendaraan Bermotor

Paser- Kapolres Paser AKBP Eko Susanto S.I.K menggelar Press Conference kasus pencurian bermotor (Curanmor) di Loby Satreskrim Polres Paser, Selasa (15/06/2021).

Kapolres Paser menuturkan bahwa Unit Reskrim Polres Paser telah berhasil membekuk dua tersangka Pelaku Curanmor di dua tempat yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial “Y” (16 Tahun) yang beralamatkan di Jl.Jendral A.Yani Kec. Kuaro kab Paser dan “MDS” (20 Tahun) warga Muara rapak Kota Balikpapan Kaltim.

Awalnya Pada Sabtu (12/06/2021) pukul 08.00 Wita Tim Reskrim Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor setelah mendapatkan informasi tersebut Personel Reskrim yang dipmpin oleh kasat Reskrim AKP Dedik Santoso S.I.K langsung langsung melakukan penyelidikan lebih Lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dengan Intensif dan berkoordinasi dengan Kapolsek Batu Sopang kemudian diketahui bahwa keberadaan TSK “Y” dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap TSK “Y” sekitar Pukul 18.00 Wita dirumahnya di Jalan Tambang Batu Sopang. Kemudian dilakukan penangkapan juga terhadap TSK “MDS” di Desa Batu Kajang Kab Paser Kaltim. Selajutnya TSK dan Barang Bukti diamakan di Polres Paser.

Dari Hasil pengembangan dari penangkapan 2 TSK curanmor dapat diamankan 13 Unit Kendaraan bermotor dari tangan TSK diantaranya sbb :

Kendaraan Hasil Curian di Wilayah Kab Paser :

1. 1(satu) Unit Suzuki Satria FU Warna Hitam KT-2298-EAI

2. 1(satu) Unit Yamaha Nmax Warna Merah KT-5832-JD

3. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Krem KT-2441-EBD

4. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah KT-2521-EB

5. 1(satu) Unit Honda Beat Warna Merah KT-6274-EY

6. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Putih KT-6043-JA

7. 1(satu) Unit Yamaha Aerox Warna Hitam KT-5931-SS

8. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah Dof KT-3085-J

Kendaraan Hasil Curian dari Luar Daerah Kab Paser:

1. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah

2. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah Dof

3. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Biru

4. 1(satu) Unit Yamaha Jupiter MX Warna Hitam

5. 1(satu) Unit Yamaha Nmax

Kepada Kedua tersangka kemudian disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e KUHPidana yang isinya barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Diancam pidana penjara selama 7 Tahun, ”terangnya”.

Kami harapkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mengecek barang bukti kendaraan bermotor ke Polres Paser sapa tau diantara 13 kendaraan tersebut ada salah satu dari kendaraan milik warga yang hilang tapi dengan syarat membawa surat kendaraan yang sesuai, ”Pungkasnya”.

Humas Polda Kaltim

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

UNAIR-Polri Tandatangani MoU, Tingkatkan Kerja Sama di berbagai Bidang
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Jelang Ops Amole 2024, SSDM Polri Beri Bekal Psikologis ke Korps Brimob
Korlantas Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polda Bali Siap Sukseskan KTT World Water Forum 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

UNAIR-Polri Tandatangani MoU, Tingkatkan Kerja Sama di berbagai Bidang
Pelaku Ditangkap karena Membawa Senjata Tajam di Palembang
Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Lebaran, Polres Probolinggo Gelar Patroli KRYD 
Polretabes Semarang Gelar Pers Release : 60 Kasus Terungkap, 74 Tersangka Ditangkap
Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Tingkatkan Patroli Siang Sambang Objek Vital,
Kapolsek Sidikalang Kota Bersama Forkopimca Lakukan Peninjauan Lokasi longsor Di Sitinjo
Lihat Semua
WordPress Lightbox