Boby Zualintinus (29), yang tega tega menguras uang dari kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliki temannya sendiri, hingga Rp 21 juta terpaksa meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
Ia ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (17/6/2021) lalu, setelah korban yang bernama Tobelina Siburian melapor ke Polda Jambi, atas kehilangan saldo di ATM-nya tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, mendapat laporan, timnya langsung bergerak melakukan penelusuran.
Katanya, pelaku mengirim seluruh saldo di ATM korban ke rekening pribadinya sendiri.
Hal tersebut menjadi dasar awal petugas melakukan penelusuran. Kemudian, petugas menemukan jejak penarikan uang uang.
“Berdasarkan hal tersebut, tim langsung susur ke lokasi penarikan, dan melihat rekaman CCTV, dan kita simpulkan ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang kita cari,” kata Kaswandi, Sabtu (19/6/2021) sore.
Setelah mengetahui identitas pelaku, yim langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki di Kota Jambi, bernama Boby Zualintinus (29), terpaksa diringkus Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (17/6/2021).
Ia ditangkap petugas, lantaran tega menguras uang dari kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliki temannya sendiri, yang belakangan diketahui bernama Tobelina Siburian.
Tidak tanggung-tanggung, uang sebanyak Rp 21 juta ludes di kuras Boby dari kartu ATM temannya tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban mengaku kehilangan kartu ATM beberapa minggu lalu.
Namun, korban tidak langsung melapor ke pihak kepolisian, maupun pihak bank yang bersangkutan untuk meminta memblokir kartu ATM tersebut.