MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Tompaso dipimpin Aiptu M. Dolo melaksanakan KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 dan mencegah kejahatan, Jum’at (18/06/2021) malam.
“Sasaran KRYD ini, mulai dari pelanggar protokol kesehatan, aksi premanisme, senjata tajam, minuman keras, orang mabuk, dan penyakit masyarakat lainnya,” kata Aiptu Dolo.
Petugas kemudian berpatroli di tempat-tempat keramaian, dan tempat usaha seperti rumah makan, mini market, warung dan sebagainya.
Dalam patroli tersebut petugas memantau penerapan prokes sekaligus menyampaikan imbauan 5M demi mencegah penyebaran Covid-19.
Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
“Selanjutnya kami memeriksa beberapa warung milik warga yang diduga menjual miras tanpa izin, namun hasilnya nihil,” jelas Aiptu Dolo.
Pihaknya mengajak para pemilik warung agar tetap berkomitmen tidak menjual miras. “Karena pengaruh miras bisa memicu timbulnya aksi kejahatan seperti penganiayaan bahkan kecelakaan lalu lintas,” pungkas Aiptu Dolo.