Polres Banjarbaru – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, melakukan kegiatan serah terima Tersangka An. ABDULLAH ZA Bin AKHRANI (Alam) Perkara tindak pidana Membeli suatu Barang yg patut di duga hasil dari kejahatan (tadah) sebagaimana dimaksud dlm pasal 480 KUHP Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHP ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Jumat (18/06/2021).
Tersangka yang dilimpahkan unit reskrim ke kejaksaan Negeri Banjarbaru sebelum dikirim harus dilakukan pemeriksaan oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Banjarbaru bila kondisi dinyatakan sehat maka langsung dilimpahkan. Kemudian Unit Reskrim melimpahkan tersangka dan Barang bukti Kejaksaan Negeri Banjarbaru berdasarkan Surat Kajari Bjb No : B – 690 / 0.3.20 / Eoh.1 / 06 / 2021, Tanggal 18 Juni 2021 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap dan Berdasarkan Surat Kapolsek Banjarbaru Barat kpd Kajari Banjarbaru No : B / 23.c / VI / 2021 / Reskrim, Tanggal 18 Juni 2021 tentang pelimpahan TSK& BB, terkait perkara No : LP / 42 / IV / 2021 / Res BJB / Sek Bjb Brt, Tanggal 20 April 2021 dengan tersangka An. ABDULLAH ZA Bin AKHRANI (Alam) Perkara tindak pidana Membeli suatu Barang yg patut di duga hasil dari kejahatan (tadah) sebagaimana dimaksud dlm pasal 480 KUHP Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHP. telah selesai proses penyidikannya dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru (P-21). Selanjutnya untuk tersangka langsung kembali di lakukan penahanannya dan dititipkan ke Rutan Polsek Banjarbaru Barat.
Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, S.Ab, M.AP, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.
“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh unit reskrim Polsek Banjarbaru Barat”. Pungkasnya. (BBB)