[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolri Wajibkan Buku Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19 Ada Disaku Petugas

JAKARTA – Mabes Polri telah mengeluarkan buku panduan pedoman kontijensi klaster Covid-19 sebagai upaya penanganan penyebaran virus corona. Buku tersebut sudah dicetak dan telah didistribukan kepada petugas khususnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro.

Seorang petugas sempat menunjukan buku tersebut kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat keduanya berkunjung ke Rusun Nagrak dan Posko PPKM Mikro Semper Barat, Jakarta Utara, Minggu (27/6/2021).

Buku tersebut sangat bermanfaat bagi anggota yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.

Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulance, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19.

Buku panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan Ttreatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).

Termasuk kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan. “Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan Covid-19,” kata Ipda Luluk S, anggota Bhabinkamtibmas Cilincing.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan buku panduan tersebut sudah dicetak dan telah didistribusikan ke jajaran Polda, Polres, Polsek se-Indonesia.

“Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, Bapak Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada disaku para Bhabinkamtibmas,” kata Argo.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

“Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas ”Salus Populi Suprema Lex Esto” bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” tutup Argo.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerja Sama Tangani Kejahatan Siber dengan Polisi Korsel
Humas Polri Gelar Koordinasi PPID Satker, Optimalkan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024
Ops NCS Polri Pimpin Deklarasi Pemilu Damai dan Bagikan 2500 Paket Sembako
Silaturahmi ke Tokoh Agama Satgaspus Preemtif Menuju Pemilu Damai
Bareskrim Polri Selidiki Kebocoran Data di KPU
Bareskrim Polri Selidiki Kebocoran Data di KPU
Dirgakkum Korlantas: Polisi Lalu Lintas Sebagai Etalase, Jaga Penampilan Kita
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Operasi Mantap Brata, Kapolsek Tambusai Pastikan Wilayah Hukumnya Aman
Polisi Tetapkan Tersangka ART yang  Kuras Harta Majikan di Surabaya
Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Asam Ilir, Ajak Warga Aktif dalam Jaga Kamtibmas Bersama
Satlantas Polres Jepara Sabet Reward Dua Penghargaan Sekaligus dari Ditlantas Polda Jateng
Dukung Pelaksanaan Tugas, Bareskrim Polri Gelar Sosialisasi dan Supervisi Pengelolaan Barang Bukti di Polda Gorontalo
Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Pemilu 2024 Polres Sampang Gelar Patroli Skala Besar
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor