Pemilik dua alat berat (ekskavator) yang diamankan polisi beberapa waktu di Kecamatan Nalotantan akan dimasukkan dalam Daftarkan Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Merangin.
Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nalo Tantan masih terus berlanjut setelah polisi menetapkan sembilan orang pekerja menjadi tersangka.
Bahkan kata Kapolres Merangin melalui Kasatreskrim, AKP Indar Wahyu Septian bahwa berkas kesembilan tersebut sudah dalam tahap I.
Terkait alat berat itu, Kasat menyebutkan telah memanggil beberapa saksi untuk memburu siapa pemilik alat yang diduga untuk PETI itu.
“Sembilan tersangka yang merupakan pekerja tambang ilegal itu sudah tahap satu, berkas sudah dikembalikan ke kita dari Kejari Merangin,” sebut Kasat Reskrim, Selasa (6/7/2021)
Untuk mengetahui siapa pemilik alat berat excavator PETI merek Liugong itu, Kasat menyebutkan telah menyurati perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan informasi.
Bahkan pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap orang yang diduga sebagai pemilik alat untuk dimintai keterangan. Namun tidak kunjung hadir ke Polres Merangin.
“Iya, kita sudah keduakalinya kirimkan surat pemanggilan terhadap terduga pemilik excavator PETI merek Liugong itu namun belum hadir,” kata Perwira berpangkat tiga balok itu.
Mantan Kapolsek Pasar Polresta Jambi itu mengungkapkan karena terduga pemodal tidak kooperatif maka pihaknya akan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ZF itu.
“Iya, kita akan menetapkan status terduga pemilik dan pemodal alat berat excavator Liugong itu ke Daftar Pencarian Orang,” tandasnya.
Untuk diketahui, dua alat berat tersebut diamankan polisi pada awal Juni 2021 lalu. Saat itu, 11 orang diamankan, sembilan orang dijadikan tersangka dan dua orang sebagai saksi. Hingga kini polisi masih memburu siapa pemilik alat itu.