Tampak tidak jera, Belasan pekerja Penambang Emas Tampa Izin (PETI) di Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (08/7/2021) diamankan Tim Sultan bersama unit Tippiter Satreskrim Polres Tebo. Para pelaku dibekuk saat beraksi di Jln. 5 Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, sekitar pukul 16.00 wib.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar, S.I.K membenarkan adanya penangkapan dari 14 belas pelaku PETI yang tengah beraktivitas diwilayah hukum Mapolres Tebo. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ A- 97/VII/2021/ SPKT.SATRESKRIM/ Res Tebo/ Polda Jambi, LP/A-96 dan LP / A-95.
“Anggota kita telah mengamankan terlapor berinisial sebanyak 14 orang. Namun proses penyidikan nya terpisah sesuai rakit masing-masing,” Ujar Kasat.
Dijelaskan kasat untuk kronologi penangkapan, adanya pengaduan masyarakat saat anggota sedang melakukan patroli Sekitar pukul 14.00 Wib. Anggota langsung bergerak sekitar pukul 16.00 wib. Saat di lokasi benar adanya petugas menemukan aktifitas Dompeng tersebut, anggota langsung melakukan pengepungan dan membekuk pelaku serta mengamankan barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo,” pungkasnya.
Untuk alat bukti yang diamankan, buah keong, 2 lembar karpet, dulang, ember, peralon, spiral, potongan selang, 2 karet panbel dan engkol mesin.
Selanjutnya untuk kelima pelaku sementara dikenakan Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.