[language-switcher]
Beranda  Berita

Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Albertus Usada saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Dia menambahkan, selain pidana penjara dan denda terdakwa mendapat pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Albertus menegaskan, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.

Namun jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset yang diperoleh dari korupsi telah disita.

Selain itu, hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah, Edhy juga dianggap tidak memberi teladan yang baik sebagai pejabat dan telah menikmati hasil korupsi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kasus penipuan berkedok meminta sumbangan pembangunan Masjid Dimediasi Polsek Batang Toru
Bripka Alexander Panjaitan Sukses Mediasi Kasus Penebangan Pohon Karet
Tuntaskan Perkara Narkoba, Polres Tapanuli Selatan Limpahkan Pemilik Sabu ke Jaksa
DPO Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Akhirnya Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap
Polsek Malalayang Lakukan “Paja Somat” di Masjid
Beri Rasa Aman Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor