Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan tiga pilar di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong menggelar operasi yustisi pada Sabtu (24/07/2021) pagi.
Petugas gabungan Satpol PP, Polsek Banua Lawas dan Koramil Banua Lawas melaksanakan operasi yustisi di Desa Banua Rantau Kecamatan Banua lawas, Tabalong.
Adapun hasilnya masih menemukan 10 warga yang masih mengabaikan penggunaan masker, sehingga diberikan sanksi teguran lisan 5 orang dan perintahkan untuk keharusan membeli masker 5 orang sebagaimana dalam Perbup nomor 18 Tahun 2021 yaitu Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang aman dan Produktif.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubaghumas Polres Tabalong, membenarkan giat operasi yustisi oleh Tiga Pilar Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.
Situasi pandemi sekarang ini lonjakan penyebaran covid-19 di kabupaten Tabalong meningkat, diharapkan kita semua disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
Bagi warga Tabalong yang belum melakukan vaksinasi “Ayo ikuti program vaksinasi, maka imunitas kita semua kuat dan dapat terhindar dari covid-19”, imbau Iptu Mujiono.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menegur warga agar tertib berlalu lintas dengan harapan dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di daerah hukum Polres Tabalong’, ucapnya.(*).