MARTAPURA – Polsek Gambut bersama dengan Koramil Gambut laksana Oprasi Yustisi Sekala Besar, dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasi mikro, Sabtu (24/7) sekitar pukul 21.15 malam.
Kapolsek Gambut, IPTU Mardiyono SH, mengatakan, kegiatan tersebut guna menerapkan disiplin kepada protokol kesehatan (Prokes) guna pencegahan Covid-19.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Gambut, dan diikuti oleh 9 personil Polsek Gambut serta 1 orang personil TNI dari Koramil Gambut.
Mardiyono mengatakan, Oprasi tersebut dilakukan di tempat-tempat keramaian serta ruang publik yang ada di Wilkum Polsek Gambut.
“Tidak hanya itu, kami juga melakukan oprasi hingga ke lingkungan RT dan RW serta tempat ibadah,” jelasnya.
Dari hasil Operasi, IPTU Mardiyono mengurungkan, didapati 10 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker di salah satu tempat nongkrong.
“Untuk yang tidak memakai masker ini, kita berikan imbauan, serta sangksi fisik sesuai kemampuan masing-masing, serta teguran tertulis dan sangksi sosial untuk membersihkan sampah di tempat fasilitas umum,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak membawa atau masker yang dikenakan sudah tidak layak pakai.