MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolsek Pineleng Iptu M. Pasaribu memimpin langsung operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Desa Pineleng Satu Timur, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (25/07/2021) pagi.
Dikatakan Kapolsek, sasaran operasi ini adalah masyarakat maupun pengguna jalan yang tidak mematuhi prokes.
“Masih didapati beberapa orang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kemudian dijatuhi sanksi mulai dari teguran lisan hingga tindakan fisik push up. Ini sebagai efek jera,” tegas Kapolsek.
Para pelanggar prokes tersebut kemudian diimbau tetap mematuhi prinsip 5M demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkas Kapolsek mengimbau.
Setelah itu, para pelanggar prokes diberikan masker secara gratis yang wajib langsung dipakai.