Bertempat di Lapangan Apel Polres Cimahi Polda Jabar, Telah dilaksanakan Apel Pratugas Kegiatan Operasi Yustisi “Penanganan & Penegakan Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid – 19” dipimpin oleh Kasi Propam Polres Cimahi Akp Undi Kurnia, S.I.P., Minggu (25/07/2021) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan, Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid – 19, Intruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid – 19 di Wilayah Jawa & Bali, Ren Ops Kontijensi Aman Nusa II Lodaya Penanganan Covid – 19 (lanjutan) – Nomor : R / Renops/15/VII/Ops. 2.1./2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang penanganan & Penanggulangan Penyebaran Covid – 19 di Wilkum Polres Cimahi, Surat Perintah Kapolres Nomor : Sprin / 874 / VII / Ops.2.1 / 2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi dalam rangka Aman Nusa II Lodaya Penanganan Covid 19 (lanjutan).
Personel Polres Cimahi dikerahkan dalam kegiatan ini diantaranya, Iptu Dadang Hermawan, S.H. Sebagai Kanit Pamobvit Sat Sabhara Polres Cimahi, bersama dengan 38 personil diantaranya Ipda Itang, Ipda Euis Lismaningsih, Aiptu Hariyanto, Aiptu Kamil Syaf, Bripka Awaludin, Briptu Asep Kasrisma, Briptu Syarif Hidayat, Briptu Anggun, Bripda Rivaldi.
Rute Patroli kali ini meliputi Jl Amir Machmud – Jl. Cimindi – Jl. Leuwigajah – Jl. Cibaligo – Pt Dewa Suratex – Kembali Ke Mako Polres Cimahi.
Selesai Apel Pratugas selanjutnya petugas melaksanakan Ops Yustisi dan PPKM di Wilkum Polres Cimahi dengan teknis Pelaksanaan Operasi tersebut dilakukan secara Mobile di Kota Cimahi dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat dan pemberian edukasi terhadap pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas serta agar selalu memperhatikan prokes dengan menerapkan 5M.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bagi yang tidak menggunakan Masker dilakukan teguran sekaligus diberikan himbauan agar menggunakan Masker untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), kemudian diberikan Masker untuk langsung digunakan.
Selama kegiatan Ops. Yustisi tidak ditemukan pelanggaran di pabrik PT. dewasuratex, dan dilakukan teguran dan himbauan kepada masyarakat dijalan utk mematuhi protokol kesehatan, ungkap Iptu Dadang.