MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Tuminting bersama Koramil 1309-01/Tuminting terus menggencarkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) terhadap masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan pada Minggu (25/07/2021) pagi, dipimpin oleh Kepala SPK Polsek Tuminting Aiptu Rudy Anom. Personel gabungan melaksanakan operasi yustisi prokes, di ruas Jalan Hasanuddin Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
“Kami menyambangi permukiman warga maupun tempat-tempat usaha seperti rumah makan dan minimarket untuk memantau penerapan prokes,” kata Aiptu Rudy.
Petugas masih mendapati beberapa warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kemudian dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.
“Pandemi belum berakhir, mari tetap patuhi prinsip 5M demi mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” imbau Aiptu Rudy.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan Surat Edaran Walikota Manado Nomor: 044/D.02/KES/548/2021, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Manado.
“Kami juga mengingatkan para pemilik atau pengelola tempat usaha untuk mematuhi surat edaran tersebut, terutama dalam hal pembatasan waktu operasional,” pungkas Aiptu Rudy.