[language-switcher]
Beranda  Berita

Bareskrim Tangkap 37 Tersangka Penimbun Obat : Dijual Diatas HET

JAKARTA – Polri menangani 33 kasus terkait penimbunan obat terapi untuk pasien COVID-19, tabung oksigen palsu dan penjualan obat terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari puluhan kasus itu, Polri menetapkan 37 orang sebagai tersangka.

“Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (28/7/2021).

Pengungkapan puluhan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri serta polda jajaran. Rusdi menyampaikan Polri juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Ditjen Bea Cukai.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika memaparkan 37 tersangka melakukan beragam tindak pidana yang berbeda. Antara lain menimbun obat terapi untuk pasien COVID-19, serta mengubah fungsi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

“Ini apa saja? Ada yang jual di atas HET, kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu, kemudian ada yang edarkan tanpa izin edar. Dan membuat tabung apar untuk diubah jadi tabung oksigen,” terang Brigjen Helmy.

Brigjen Helmy menyebut total ada 365.875 tablet obat terapi untuk pasien COVID-19, 62 vial obat terapi COVID-19 dan 48 tabung oksigen yang disita polisi dari 37 tersangka. Dalam mengungkap puluhan kasus ini, kepolisian juga melakukan strategi penyelidikan undercover buy.

“Kalau kita lihat jumlah barang bukti, total barang bukti yang kita amankan kalau itu obat kita hitung jumlah butirnya ada 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis. Kemudian 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, kemudian 48 tabung oksigen,” tuturnya.

“Kita sudah tetapkan ada total keseluruhan 19 tersangka dari Bareskrim. Yang perannya masing-masing adalah mereka jual, kemudian berbagai macam cara ada yang melalui online, langsung. Kita juga lakukan penyamaran untuk bisa dapat atau beli obat tersebut. Kita urut ke atas. Sampai dengan di mana obat tersebut atau barang tersebut disimpan,” lanjut Helmy.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Cerita Sinergitas Harmonis Kawal Mudik-Balik Lebaran 2024 Lancar dengan Semua Pihak
Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik
4.266 Personel Gabungan Amankan KPU Jelang Penetapan Hasil Pilpres 2024
Meningkatkan Kemampuan SDM Polri, Kadivhubinter Buka Pelatihan Digital Forensik Siber
As SDM Kapolri bersama dengan Kapolda Kalimantan Barat me Launching Tim Bola Voli Jakarta Bhayangkara Presisi dan POPSIVO Polwan!
Kapolda Bengkulu Turun Langsung Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Lebong
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Kampung Suaran Berikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga
Bhabinkamtibmas Desa  Waepure Lakukan Giat Bacarita Kamtibmas
Pegang Teguh Prinsip BETAH, Kapolres Ngawi Tinjau Langsung Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Redeb Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Silaturahmi
Cooling System, Bhabinkamtibmas Desa Kloposawit Laksanakan Giat Sambang Desa
Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor