Polsek Murung Pudak-Polres Tabalong-Polda Kalimantan Selatan,Tiha Pilar Murung Pudak bersama dengan Tim Gugua Tugas Penangan Covid-19 Kecamatan Murung Pudak Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Tabalong Tentang PPKM Level III pada kamis (29/7/21)
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan bertempat Cafe-cafe dan Warung makan serta warung Angkringan yang ada diwilayah Kec. Murung Pudak oleh tiga pilar dan Gabungan Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kab. Tabalong
Dalam kesempatan tersebut Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kab. Tabalong dan Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kec. Murung Pudak Meberikan himbauan kepada pemilik Cafe Warung Makan Dan Warung Angkringan agar Berjualan Paling Lama Jam 21.00 wita malam sudah Harus Tutup dan slalu mengingatkan Pengunjung agar selalu menerapkan Ptotokol kesehatan, mengingat untuk Virus Covid-19 saat ini masih ada dan
Kapolres Tabalong Akbp.M. Muchdori,S.I.K ,CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana,S.AP mengharapkan kiranya dengan adanya sinergitas petugas dalam pelaksanaan setiap kegiatan situasi kamtibmas dapat terjaga dengan aman dan kondusif(*)