Polres Tabalong, Polda Kasel – Petugas Gabungan lakukan Kegiatan Penyampaian Sosialisasi Surat Edaran Bupati Tentang PPKM Level III (tiga) dilaksanakan Cafe-cafe dan Warung makan dan warung Angkringan yang ada diwilayah Kec. Murung Pudak oleh Gabungan Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kab. Tabalong dan Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kec. Murung Pudak, Kamis (29/07) Malam.
Dalam kesempatan tersebut Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kab. Tabalong dan Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kec. Murung Pudak Meberikan Pesan Pesan berupa himbauan kepada pemilik Cafe Warung Makan Dan Warung Angkringan agar Berjualan Paling Lama Jam 21.00 wita malam sudah Harus Tutup. Dan slalu mengingatkan Pengunjung agar selalu menerapkan Ptotokol kesehatan, mengingat untuk Virus Covid-19. Selama Kegiatan tidak terdapat Penolakan atau Perlawanan dari Pemilik Cafe Warung Makan dan Warung Angkringan maupun Pengunjung
Adapun petugas yang mengikuti kegiatan ini adalah PASI OPS Kodim Kapten Inf Dwi Prayitno Dan Danramil Tanta Murung Pudak Kapten Ifn Hartoto beserta 8 orang anggotanya, Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP beserta 1 orang anggotanya, Kasat Pol PP Abdul Halim, S.STP, Sekretaris Pol PP Subowo, Kabid PPPD Bapak Suryani, Kasi Binwaslu Supiani beserta 30 orang anggotanya, Camat Murung Pudak Rahmatullah Putra Perdana, S.STP, M.IP, Dansubden Pom Tanjung Lettu Cmp Heriyanto beserta 2 orang anggotanya, dan Kepalas Kesbang Pol A Rahadianoor beserta anggotanya 4 orang.
Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori S.I.K,.CFrA melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan adanya kegiatan tersebut dikarenakan mengingat Virus Covid-19 masih ada di wilayah Kabupaten Tabalong serta menghimbau kepada Masyarakat Tabalong agar lebih memperhatikan Protokol Kesehatan agar terhindar dari wabah Virus Covid-19(*)