Polsek Murung Pudak-Polres Tabalong-Polda Kalimantan Selatan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing Raya Aipda Wahyudin Sosialisasikan Saber Pungli atau Operasi Tangkap Tangan kepada Warga masyarakat sabtu (31/7/21)
Betempat di kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak Petugas Bhabinkamtibmas Aipda Wahyudin Sosialisasikan tentang saber pungli atau Oprasi Tangkap Tangan kepada warga masyarakat bilamana telah mendapati atau menemukan kejadian tindakan yang melanggar hukum sehingga dapat merugikan orang atau masyarakat
Dimana hal tersebut telah di atur dalam peraturan KUHP bahwa pelaku praktek pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun
Dalam memberikan himbauan tersebut petugas tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak , menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori,S.IK ,CFrA melalui Kapolsek Murung pudak Iptu Samsu Suargana,S.AP mengharapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut masyarakat paham dan mengerti sehingga kamtibmas selalu terjaga.(*)