Polrestabes Semarang – Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah program bantuan langsung dari pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar kurang mampu dan terdampak Covid 19. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jabungan Polsek Banyumanik Polrestabes Semarang Bripka Rohadi, SH bersama Babinsa Koramil 05 Banyumanik Sertu Supriyanta melaksanakan kegiatan pengamanan dan monitoring penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bertempat di Halaman Kantor Kelurahan Jabungan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Jumat (30/07/2021) pukul 07.30 wib.
Pembagian BST kepada masyarakat penerima manfaat yang berhak menerima sebanyak 289 orang dalam bentuk uang tunai dengan nominal per orang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Rohadi, SH menyampaikan pembinaan terkait Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan 5M seperti Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas, hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona covid 19 dilingkungan masyarakat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, SIK, SH, M.Hum melalui Kapolsek Banyumanik Kompol Benny Hartawan, SH, MH menjelaskan, “Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan masyarakat di Kelurahan binaan harus selalu ada di tengah-tengah masyarakat dan agar tetap mensosialisasikan terkait dengan protokol kesehatan 5M, hal tersebut bertujuan menjaga keamanan Kamtibmas selama kegiatan berlangsung dan juga untuk mencegah penyebaran virus Corona covid 19 terutama di wilayah Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.”
(Humas Polrestabes Semarang)