MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus pengeroyokan di Desa Mopolo Kecamatan Ranoyapo yang menewaskan korbannya, direkonstruksi oleh Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (03/08/2021), di lapangan apel Mapolres setempat.
Reka ulang adegan ini dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Rio Gumara. Menghadirkan langsung para tersangka dan saksi, serta disaksikan oleh Jaksa Muda Andi Sihombing, Pengacara Andrianus Hobihi, juga pihak keluarga korban.
“Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/24/VII/2021/SPKT Res Minsel, tanggal 24 Juli 2021, tentang kasus pengeroyokan yang berujung pada aksi penikaman hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Hardy Lumuko (41), warga Desa Mopolo,” ujar Kasatreskrim.
Diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/07) lalu, Satreskrim Polres Minsel telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Rekonstruksi ini menampilkan sembilan adegan. Mulai dari para tersangka berboncengan sepeda motor, bertemu dengan korban, terjadi pengeroyokan, penikaman, hingga para saksi mengevakuasi korban.
Lanjut Kasatreskrim, seiring berjalannya proses penyidikan kasus ini, Polres Minsel mengharapkan semua pihak untuk menghormati proses hukum.
“Untuk masyarakat, khususnya pihak keluarga korban maupun tersangka, diminta agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Baca berita terkait:
Ungkap Kasus Penikaman di Mopolo Esa, Polres Minsel Tahan Tujuh Tersangka