MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Macan dan Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado dibantu Buser Polsek Amurang mengamankan dua tersangka penganiayaan, Selasa (03/08/2021).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DCR (18) warga Mahakeret Timur, dan AJM (22) warga Teling Atas Manado. Sedangkan korbannya adalah Mohammad Ariel Katiandagho (19) warga Wawonasa Manado.
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadiannya pada 31 Juli sekitar pukul 03.30 WITA, di Lorong Paso Mahakeret Timur.
Awalnya tersangka DCR mendatangi rumah korban, lalu mengajaknya keluar. Korban yang merasa takut akhirnya mengikuti ajakan tersangka.
Saat berada di perempatan SMA Xaverius, tersangka DCR melontarkan kalimat ancaman kepada korban, “Mari jo, ngana mo iko ka nyanda?. Kalu nda, ta mo tikang pa ngana” (Ayo, kamu mau ikut atau tidak?. Kalau tidak, saya tikam kamu).
Korban yang ketakutan, lagi-lagi terpaksa mengikuti kemauan tersangka. Keduanya lalu menuju Lorong Paso. Di TKP, tersangka DCR bersama teman-temannya langsung mengeroyok korban hingga babak belur.
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding, tak menampik hal tersebut.
“Tersangka ditangkap di wilayah Amurang, Minahasa Selatan. Kemudian diamankan di Mapolresta untuk diperiksa lebih mendalam,” ujarnya.
Lanjut Kasubbag Humas, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
“Karena diduga kuat masih ada beberapa tersangka lainnya yang terlibat, dan masih dalam pengejaran petugas,” tandasnya.