Humas.polri.go.id – Menyampaikan penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) dalam pelaksanaan hajatan warga, Bhabinkamtibmas buatkan surat pernyataan.
Seperti yang dilakukan oleh Briptu Ilham Aprianto yang berkoordinasi dengan penanggungjawab hajatan dan membuatkan surat pernyataan, Kamis (05/08/21).
Saat membuatkan surat pernyataan, Bhabinkamtibmas Briptu Ilham juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar penmerapan protokol kesehatan di lokasi hajatan dapat diberlakukan.
“ Kami buatkan surat pernyataan kepada panitia hajatan, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab panitia dalam menyiapkan prokes selama acara berlangsung “ ujarnya.
Briptu Ilham juga tekankan kepada penaggungjawab agar setiap media untuk penerapan prokes dapat disiapkan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.
“ Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah terkait PPKM serta untuk memantau setiap kegiatan wara selama PPKM berlaku “ ungkap Bhabinkamtibmas Kelurahan Leoran tersebut.