[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Nusa Penida Tangkap Pencuri Brangkas Kantor Desa Sakti

Polda Bali- Polres Klungkung, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Nusa Penida berhasil ungkap Kasus pencurian brankas di Kantor Desa Sakti Br Sakti Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021.

Pemuda berinisial IKS ALS TEKOR (40) diamankan Polsek Nusa Penida setelah melakukan aksi pencurian. Pelaku mencuri sejumlah surat surat berharga seperti BPKB dan Sertifikat Tanah dengan membongkar Brangkas yang disimpan di Kantor Desa Sakti Br Sakti Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K,M.H., melalui Kapolsek Nusa Penida Akp I Gede Sukadana,S.H., menyampaikan kasus pencurian yang dilakukan tersangka IKS ALS TEKOR terungkap saat personel Reskrim Polsek Nusa Penida mendapatkan Informasi dari masyarkat bahwa ada seseorang dengan ciri ciri seperti pelaku menggadaikan sertifikat tanah di wilayah Desa Kutampi Nusa Penida.

“Dari informasi yang diterima, kemudian Personel Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dirumahnya pada hari Sabtu (31/7/2021), Selain itu Petugas juga menyita sejumlah barang bukti 1 (satu) Buah Berangkas Warna Hitam Terbuat Dari Baja Ringan Dengan Ukuran Panjang 30 Cm Lebar 25 Cm Dan Tinggi 20 Cm, 1 (satu) Buah Pengungkit Daging Buah Kelapa ( Penyuluhan ),1 (satu) Buah Baju Kaos Warna Hitam Motif Bunga,1 (satu) Buah ACCU 70 AH Warna Merah Hitam Merk YUASA,1 (satu) Buah BPKB Truck Hino Nomor BPKB C-4850827 An. KOMPYANG SUSILOWATI”

“Dari pemeriksaan awal tersangka mengaku menyantroni Kantor Desa Sakti Br Sakti Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida, pelaku masuk melalui jendela bagaian timur dengan memakai pengungkit kelapa namun pelaku tidak bisa masuk mengingat jendela tersebut terdapat terali. Sehingga saat itu pelaku berjalan menuju pintu depan dengan mendobrak secara paksa kemudian pelaku masuk keruang penyimpanan brangkas yang terpasang pada tembok Sehingga baut bautnya bisa dilepas. Dan setelah itu pelaku membawa kotak berangkas tersebut dengan berjalan kaki dan disembunyikan di semak- semak.Ucap Akp I Gede Sukadana,S.H.,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan ”pasal 363 ayat (1) Ke – 5 e”
Dengan unsur-unsur ”Tindak Pidana Pencurian Dengan Pembertatan Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Dengan Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu Secara Melwan Hukum Diancam Dengan Pencurian Dengan Pemberatan.”Tambah Kapolsek

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri
Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres MBD Secara Optimal Memantau Aktifitas Masyarakat Demi Terciptanya Kondusifitas Kamtibmas
Jaga Harkamtibmas Agar Tetap Kondusif, Kapolsek Boyolangu Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat
Apel Persiapan Pengamanan Konser Musik What's Up X Deliwafa Festival di Stadion Wilis Madiun
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Ciptakan Kondisi Kamtibmas Yang Kondusif
Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Warga, Polsek Pakel Lakukan Patroli di Pasar dan Toko Emas
Untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Besuki Gelar Patroli KRYD
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor