Satresnarkoba Polres Badung berhasil membekuk AD (21) asal Jimbaran pelaku kasus narkoba golongan 1 yang diduga tembakau sintesis yang disimpan dalam kamarnya di Desa Jimbaran Kecamatan Kuta selatan Kabupaten Badung. Bali.
Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi Artama, SH, MH mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl.Taman Ambengan, Lingkungan Karanganyar Kelurahan Jimbaran Kuta Selatan, Kabupaten Badung sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021, sekira pukul 16.00 wita, pelaku ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 (sembilan) Paket klip pastik yang berisi tembakau sintesis, 1 (satu) Rooling Paper yang disimpan didalam kamarnya.
“Saat kami interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibeli melalui online seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan dikomsumsi sendiri, namun sayang pelaku tidak dapat menunjukan ijin terkait memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan / menggunakan Narkoba sesuai Pasal 112 ayat ( 1) UU NO 35 tahun 2009,” jelas Kasatresnarkoba. Selasa (3/8).
“Kalau dilihat dari barang bukti cukup diduga Narkoba Golongan 1 jenis tembakau sintesis, tapi kami masih dalami,” ujar Iptu Budi.
Ia mengimbau seluruh masyarakat, agar menjauhi Narkoba dalam bentuk apapun, selain menyakiti diri sendiri (merusak kesehatan) juga merusak keluarga dan lingkungan.
“Tanpa narkoba hidup sehat keluarga sejahtera,” tandasnya.